Desa Jambuluwuk – Selama 3 Hari sekretaris Desa Jambuluwuk mengikuti Pelatihan Teknis Pengelolaan Aset Desa yang dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten Bogor, pelatihan tersebut bertempat di Hotel Gumilang Cisarua Bogor, Senin (19/2/2024).
Diikuti oleh Kasipem Kecamatan dan Sekdes se Kabupaten Bogor, salah satu hal yang menjadi topik pelatihan adalah penggunaan aplikasi SIPADES atau Sistem Informasi Pendataan Aset Desa.
Aset desa merupakan kekayaan yang dimiliki oleh desa dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Aset desa meliputi tanah, bangunan, peralatan dan mesin, ternak, tanaman, dan aset lainnya yang diperoleh dari hasil usaha, hibah, bantuan, atau sumber lainnya.
Pengelolaan aset desa yang baik sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di desa. Pengelolaan aset desa yang buruk dapat menyebabkan aset desa tidak terpelihara dengan baik, tidak dimanfaatkan secara optimal, dan bahkan dapat hilang atau disalahgunakan.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus memiliki sistem pengelolaan aset desa yang baik. Sistem pengelolaan aset desa yang baik harus mencakup beberapa hal berikut:
- Inventarisasi Aset Desa
Inventarisasi aset desa adalah kegiatan pencatatan dan pendataan aset desa secara rinci. Inventarisasi aset desa harus dilakukan secara berkala, setidaknya satu kali dalam setahun. Hasil inventarisasi aset desa harus dituangkan dalam daftar aset desa.
- Penilaian Aset Desa
Penilaian aset desa adalah kegiatan pemberian nilai terhadap aset desa. Penilaian aset desa harus dilakukan oleh pihak yang kompeten, seperti akuntan atau penilai aset. Hasil penilaian aset desa harus dituangkan dalam laporan penilaian aset desa.
- Penggunaan Aset Desa
Penggunaan aset desa harus dilakukan secara optimal dan sesuai dengan tujuan pengadaannya. Pemerintah desa harus membuat rencana penggunaan aset desa yang jelas dan terukur. Rencana penggunaan aset desa harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
- Pemeliharaan Aset Desa
Pemeliharaan aset desa adalah kegiatan perawatan dan perbaikan aset desa agar tetap berfungsi dengan baik. Pemerintah desa harus mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan aset desa. Pemeliharaan aset desa harus dilakukan secara berkala dan terjadwal.
- Pengamanan Aset Desa
Pengamanan aset desa adalah kegiatan perlindungan aset desa dari kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan. Pemerintah desa harus membuat sistem pengamanan aset desa yang memadai. Sistem pengamanan aset desa harus mencakup penjagaan aset desa, pemasangan kamera CCTV, dan penggunaan teknologi keamanan lainnya.
- Penghapusan Aset Desa
Penghapusan aset desa adalah kegiatan pemusnahan atau penjualan aset desa yang sudah tidak layak pakai atau tidak lagi dibutuhkan. Penghapusan aset desa harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Hasil penghapusan aset desa harus disetorkan ke kas desa.
Penulis : Adeas